Jika anda mau melihat kunci jawaban atas pertanyaan contoh manfaat ekonomis pda MOU, maka anda telah berada di website yang tepat.
Btw, kami sudah mempunyai 1 cara mengerjakan atas contoh manfaat ekonomis pda MOU. Silakan pelajari cara menjawabnya lebih lanjut disini:
Contoh Manfaat Ekonomis Pda MOU
Jawaban: #1:
Jawaban:
Perkembangan bisnis di Indonesia sekarang ini sangat pesat, karena munculnya para pembisnis muda yang sangat inovatif dan kreatif di segala bidang. Apalagi bisnis di bidang pakaian, para pembisnis muda tersebut tidak ada habisnya membuat inovasi-inovasi baru agar kualitas produknya tidak kalah saing dengan produk non lokal. Para pembisnis tersebut biasanya melakukan sebuah kerjasama dengan beberapa pihak untuk mempromosikan produknya.
Pengertian-Mou
Pengertian Mou
Mgid
OLYMP TRADE
Saya Menghasilkan 225 Juta Rupiah Sebulan dengan Trik Ini!
PELAJARI LEBIH→
Dalam dunia bisnis pasti dibutuhkan suatu perjanjian atau kontrak yang berisi sebuah kesepakatan para pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melakukan kerjasama. Perjanjian sendiri diatur pada Buku III, Bab II, Bagian Kesatu Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adapun syarat-syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian itu sah, diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yaitu:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal
Pengertian Memorandum of Understanding (MoU)
Istilah MoU berasal dari dua kata, yaitu Memorandum dan Understanding. Secara gramatikal MoU diartikan sebagai nota kesepahaman. Dalam Black’s Law Dictionary, yang diartikan memorandum adalah: “dasar untuk memulai penyusunan kontrak secara formal pada masa datang (is to serve as the basis of future formal contract).
Understanding diartikan sebagai: An implied agreement resulting from the express term of another agreement, whether written or oral”. Artinya, pernyataan persetujuan secara tidak langsung terhadap hubungannya dengan persetujuan lain, baik secara lisan maupun secara tertulis. Dari terjemahan kedua kata itu, dapat dirumuskan pengertian MoU. MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan para pihak, baik secara tertulis maupun lisan.
Pengertian MoU Menurut Para Ahli
Berikut adalah pengertian mou menurut para ahli, terdiri atas:
Munir Fuady,
Mengartikan MoU sebagai berikut. “Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. Adapun mengenai lain-lain aspek dari memorandum of understanding relatif sama dengan perjanjian perjanjian lain “.
Erman Rajagukguk
Mengartikan MoU sebagai berikut.”Dokumen yang memuat saling pengertian di antara para pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding harus dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga ia mempunyai kekuatan mengikat”.
I. Nyoman Sudana, dkk.,
Mengartikan: “MoU adalah sebagai suatu perjanjian pendahuluan, dalam arti akan diikuti perjanjian lainnya, sehingga dirumuskan pengertian MoU adalah dasar penyusunan kontrak pada masa datang yang didasarkan pada hasil permufakatan awal para pihak yang akan mengikatkan diri, baik secara tertulis maupun lisan.
Unsur-Unsur MoU
Unsur-unsur yang terkandung dalam MoU ada tiga, ketiga unsur yang dimaksud, yaitu:
MoU sebagai perjanjian pendahuluan, yang merupakan perjanjian awal yang dilakukan oleh para pihak;
Isi MoU adalah mengenai hal-hal yang pokok;
Isi MoU dimasukkan dalam kontrak.
KONTEN PROMOSIMgid
Saya Menghasilkan 225 Juta Rupiah Sebulan dengan Trik Ini!
Jangan Baca Ini jika Kamu belum Siap Menjadi Kaya dalam 36 Hari!
Segera! Bosan Botak? Rambut Tumbuh dalam 8 Menit! Baca
Para pihak yang membuat MoU tersebut adalah subjek hukum, baik berupa badan hukum publik maupun badan hukum privat. Badan hukum publik, misalnya negara, pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Adapun badan hukum privat, antara lain Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, dan Yayasan. Wilayah keberlakuan dari MoU itu, bisa regional, nasional, maupun internasional. Substansi MoU adalah kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu.
Para pihak yang terikat dalam MoU tidak hanya badan hukum privat, tetapi juga antara negara yang satu dengan negara yang lainnya. Pada hakikatnya substansi dari MoUmisalnya berisi suatu perjanjian kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan, dibidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pertahanan keamanan (hankam), keuangan, keahlian, dan lain-lain. Dalam setiap MoU juga dicantumkan tentang jangka waktunya. Jangka waktu berlakunya MoU adalah berkaitan dengan lamanya kerja sama itu dilakukan, misalnya jangka waktu tiga bulan, enam bulan, setahun, dan sebagainya.
MoU dalam pengertian idealnya sebenarnya merupakan suatu bentuk perjanjian atau kesepakatan awal menyatakan langkah pencapaian saling pengertian antara kedua belah pihak untuk melangkah kemudian pada penandatanganan suatu kontrak. Bisa dikatakan MoU sebagai kesepakatan prakontrak, yaitu kesepakatan dimana para pihak melakukan penjajakan untuk saling mengenal dalam membangun kesamaan pengertian sebelum masuk kedalam ikatan hukum secara lebih formal
Bagaimana? Sudah dapat cara menjawabnya kan? Diharapkan jawaban tadi bisa mempercepat penyelesaian soal anda.
Silahkan di-bookmark dan share ke teman-teman lainnya ya …