Selain belajar teori, anak juga butuh berlatih soal. Latihan soal PR akan membantu sobat mendapatkan hasil optimal dari proses belajar mengerjakan latihan soalnya. Menyelesaikan ulang contoh soal peer akan membuat anda memahami pola penyelesaian soal termasuk proses untuk mendapatkan jawaban dari pertanyaan tsb. Mengetahui pembahasan pertanyaan ketika lupa justru akan membantu memperoleh pemahaman.
Kami telah mempunyai 1 cara mengerjakan tentang tujuan negara menurut plato,charles E.merriam,Ibnu arabi,Roger H.Soltou. Silakan pelajari kunci jawabannya lebih lanjut di bawah:
Tujuan Negara Menurut Plato,charles E.merriam,Ibnu Arabi,Roger H.Soltou
Jawaban: #1:
Tujuan negara dalam konsep dan ajaran Plato, yaitu untuk memajukan
kesusilaan manusia, baik sebagai perseorangan (individu) maupun sebagai
makhluk sosial. Adapun menurut Roger H. Soltau, tujuan negara adalah
memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya
sebebas mungkin. Dalam ajaran dan konsep teokratis, yang dikemukakan
oleh Thomas Aquinas dan St. Agustinus, tujuan negara adalah untuk
menciptakan penghidupan dan kehidupan aman dan tenteram dengan taat
kepada Tuhan serta di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan
kekuasaannya hanya berdasarkan pada kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepadanya. Adapun menurut Ibnu Arabi, tujuan negara adalah agar manusia
dapat menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing. Dalam konsep dan ajaran negara
hukum, tujuan negara adalah menyelenggarakan ketertiban hukum dengan
berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Charles E. Merriam mengemukakan
tujuan-tujuan negara, yaitu sebagai berikut:
a) Keamanan ekstern (external security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
b) Pemeliharaan ketertiban intern (maintenance of internal order),
artinya dalam masyarakat yang tertib terhadap pembagian kerja dan
tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris
negara; terdapat pula badan-badan, prosedur, dan usaha-usaha yang
dimengerti oleh segenap warga negara dan yang dianggap dilaksanakan
untuk memajukan kebahagiaan bersama.
c) Keadilan (justice), terwujud dalam sistem di mana terdapat saling
pengertian dan prosedur-prosedur yang memberikan kepada setiap orang apa
yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
d) Kesejahteraan (welfare), artinya kesejahteraan meliputi keamanan,
ketertiban, keadilan, dan kebebasan. Kesejahteraan umum meliputi
usaha-usaha, seperti penambahan tenaga produksi yang dapat memperbesar
pendapatan nasional, menyelenggarakan usaha-usaha dalam bidang
teknologi, pendidikan, dan bidang-bidang yang lain.
e) Kebebasan (freedom) adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas
hasrat-hasrat individu akan ekspresi kepribadiannya yang harus
disesuaikan dengan gagasan kemakmuran umum.
Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
Fungsi Negara
Secara umum fungsi negara, yakni sebagai pengatur kehidupan dalam
wilayah negara demi tercapainya tujuan negara tersebut. Untuk itu, hal
yang harus dilakukan oleh negara adalah sebagai berikut:
a) Melaksanakan ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama
dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat. Dalam hal ini,
negara bertindak sebagai stabilisator.
b) Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Pada masa
sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting, terutama bagi
negara-negara baru atau yang sedang berkembang.
c) Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan
canggih.
d) Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan.
Sementara itu, di negara Republik Indonesia untuk mewujudkan tujuan
negara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, negara memiliki
fungsi sebagai berikut:
a) Pertahanan dan keamanan untuk menjaga kemungkinan adanya serangan
dari pihak luar maupun dari kelompok tertentu dari dalam yang ingin
memaksakan kehendaknya dengan cara-cara radikal atau yang ingin
memecah-belah persatuan bangsa.
b) Menjaga ketertiban untuk mewujudkan keamanan, kelancaran,
ketenteraman dalam masyarakat, dan mencegah terjadinya tindakan kriminal
yang meresahkan masyarakat, serta mencegah terjadinya
bentrokan-bentrokan antarkelompok atau antar individu.
c) Mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi rakyatnya untuk
mencegah terjadinya kesenjangan sosial yang dapat mengakibatkan gejolak
sosial.
d) Menegakkan keadilan, artinya memperlakukan setiap orang secara adil,
baik di bidang politik, ekonomi, sosial budaya, maupun hukum.
Itulah informasi mengenai soal di atas yang bisa kami berikan, semoga bisa membantu!
Silahkan di-bookmark dan share ke sobat lainnya ya …
Disclaimer: Setelah usaha, jangan lupa berdoa.