Jawaban "3. Allah Telah Menghalalkan Segala Bentuk Tran- Saksi Jual Beli Apapun Dengan Syarat Jual Beli Terse…"

Apakah teman-teman sudah tahu, kalau mendapatkan kunci jawaban tugas dengan menggunakan mesin pencarian di internet adalah cara efektif yang perlu dicoba?. Jika tidak tahu, sebaiknya teman-teman cobain gih!

Penelitian menyebutkan bahwa pembelajaran dengan trik menemukan jawabannya dapat meningkatkan nilai pada mata pelajaran matematika.

Oh ya, kami telah mempunyai 1 cara mengerjakan mengenai 3. Allah telah menghalalkan segala bentuk tran- saksi jual beli apapun dengan syarat jual beli terse…. Monggo lihat kunci jawabannya selanjutnya di bawah ini:

3. Allah Telah Menghalalkan Segala Bentuk Tran-
saksi Jual Beli Apapun Dengan Syarat Jual Beli
tersebut Haruslah Sesuai Dengan Ketentuan
syara’. Dalilnya Adalah Terdapat Dalam Surah
a. Al-Baqarah Ayat 123
b. Al-Baqarah Ayat 282
c. Al-Ma’idah Ayat 2
d. An-Nasr Ayat 2​

Jawaban: #1:

Jawaban:

B. Al-Baqarah ayat 282

Penjelasan:

Yang berati :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

Kalau kamu masih memiliki PR lainnya, silahkan cari juga cara menyelesaikannya di website ini.

Silahkan di-bookmark dan bagikan ke teman lainnya ya …

Pesan Mimin: Setelah usaha, jangan lupa berdoa.